Mamuju, pada hari Senin tanggal 31 Juli Tahun 2023, bertempat di ruang Kerja Kepala Biro Perekonomian dan administrasi pembangunan Provinsi Sulawesi Barat dilaksanakan Rapat Dalam Rangka Mengantisipasi agar Penggunaan LPG subsidi Tabung 3 KG Tepat Sasaran dan Sesuai Peruntukannya. Dalam rapat yang dipimpin oleh Kepala Biro Ekbang dan dihadiri Perwakilan BKD, Perwakilan Dinas Ketapang, Perwakilan Dinas ESDM, Perwakilan Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM, Perwakilan Biro Hukum yaitu saya sendiri, Sales Branch Manager IV PT Pertamina Wilayah Sulbar, Ketua Hiswana Migas Provinsi Sulbar, Para Pemilik Agen LPGS Se-provinsi Sulbar.
Adapun yang melatar belakangi adalah terdapat kelangkaan tabung LPG subsidi 3 KG karena tidak tepat sasaran dan tdk sesuai peruntukannya. ada beberapa masukan dalam peserta rapat, masukan dari kepala biro ekbang di surat edaran di sebutkan sanksi bagi ASN yang menggunakan LPG subsidi tabung 3 KG, masukan dari Perwakilan BKD berdasarkan PP 94 tahun 2021 pasal 5 huruf h PNS dilarang melakukan kegiatan yg merugikan negara sehingga PNS yg tidak menaati ketentuan tersebut di jatuhi hukuman disiplin pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan, masukan dari perwakilan ESDM adalah solusi dari pembatasan setelah sosialisasi yaitu pertukaran tabung dari warna hijau ke warna pink dan program titik setiap awal bulan pembelian tabung LPG.
Kesimpulan dari rapat adalah penggunaan LPG Subsidi tabung 3 kg, diperuntukan untuk masyarakat dan pemberian sanksi bagi ASN yang menggunakan LPG subsidi tabung 3 KG. Diharapkan kerja sama agen agar memperhatikan bukti berupa kartu keluarga pada saat pemberian tabung LPG subsidi 3 KG pada masyarakat.
![]() Kamis, 24 Agu 2023, 12:40:20 WIB, Dibaca : 2318 Kali |
![]() Kamis, 24 Agu 2023, 12:40:04 WIB, Dibaca : 8420 Kali |
![]() Senin, 07 Agu 2023, 09:17:41 WIB, Dibaca : 1331 Kali |