MAMUJU—Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), menerima konsultasi dari Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Pemkab Polman) terkait Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Polman, Selasa, 30 Juli 2024.
Bertempat di Ruang Rapat Biro Hukum Setda Sulbar, konsultasi ini diterima oleh Kepala Bagian Perundang-Undangan Kabupaten/Kota Biro Hukum Setda Sulbar, Afrisal. Hadir mewakili Pemkab Polman yaitu Kepala Badan Pendapatan Daerah Alimuddin dan Idil Fitri dari Bagian Hukum.
Turut hadir, Haerul dari BPKPD Sulbar, Analis Hukum Ahli Muda Seniwati, Pelaksana dan Tenaga Administrasi Tidak Tetap Bagian Perundang-Undangan Kabupaten/Kota Biro Hukum Setda Sulbar.
Dalam pertemuan itu dibahas Ranperbup Kabupaten Polman tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha Atas Pelayanan Rumah Pemotongan Hewan Ternak, Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata dan Olahraga serta Pemanfaatan Aset Daerah yang tidak mengganggu Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Organisasi Perangkat Daerah dan/atau Optimalisasi Aset Daerah dengan tidak mengubah Stastus Kepemilikan sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Perundang-Undangan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Ranperbup Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum Atas Pelayanan Kesehatan, Pelayanan Kebersihan dan Pelayanan Pasar pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala Bagian Perundang-Undangan Kabupaten/Kota Biro Hukum Setda Sulbar, Afrisal menyampaikan bahwa terkait perubahan tarif retribusi tersebut telah diatur dalam Perda dan kemudian akan ditetapkan dalam Perbup.
”Pertimbangan dalam melakukan perubahan tarif rertribusi adalah indeks harga dan itu tidak ada masalah, dalam melakukan perubahan juga dapat dilakukan Peninjauan Tarif Retribusi paling lama dalam 3 (tiga) tahun sekali, serta tidak bisa menambah objek namun bisa merubah Tarif yang ada dalam Perda,” katanya.
Dia juga menyampaikan, kedua Ranperbup tersebut telah dilakukan harmonisasi di Kantor Kementerian Hukum dan HAM. Olehnya itu, pihaknya berharap kiranya dapat ditindaklanjuti oleh Bagian Hukum Setda Polman untuk disesuaikan dan segera ditetapkan oleh bupati.
Pemkab Polman melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah, Alimuddin menyampaikan bahwa Pemkab Polman sangat berharap segera dapat ditetapkan.
”Pada prinsipnya harapan kami bisa segera tetapkan dan ke depannya tidak lagi ada hambatan dan kami telah melakukan sosialisasi ke kecamatan dan pasar-pasar, serta sudah dua kali mengadakan pertemuan dengan pihak asosiasi untuk melakukan kesepakatan terkait Ranperbup tentang Perubahan Tarif Retribusi dimaksud,” ungkap Alimuddin.
Terhadap Ranperbup tersebut, Afrisal menyatakan hal itu akan segera ditindaklanjuti dengan melakukan fasilitasi setelah Pemkab Polman mengirim draft rancangan ke Biro Hukum Setda Sulbar melalui e-Perda.
Rapat Pembahasan Ranpergub Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi Selasa, 12 Nov 2024, 14:09:07 WIB, Dibaca : 22 Kali |
Hadiri Rakornas Bidang Hukum Kemendagri di Bali Rabu, 16 Okt 2024, 12:29:04 WIB, Dibaca : 429 Kali |
Rapat Reviu Kelengkapan Bukti Dukung terhadap Evidence Indikator SPBE Tahun 2024 Selasa, 09 Okt 2024, 17:09:05 WIB, Dibaca : 77 Kali |