Jakarta - Plt. Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Nuryani, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pusat dan Daerah dalam rangka Asistensi dan Inventarisasi Evidence Penilaian Indeks Kepatuhan Daerah. Kegiatan ini berlangsung di Mercure Convention Centre Ancol Jakarta pada Senin (30/9/24).
Rakor mengusung tema “Penguatan Produk Hukum Daerah Menuju Indonesia Emas Tahun 2045”. Pertemuan ini bertujuan untuk mewujudkan penguatan reformasi politik, hukum dan birokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah guna menuju Indonesia emas tahun 2045, serta terwudnya Produk Hukum Daerah yang berintegritas dan adaptif sebagai salah satu agenda menuju Indonesia emas Tahun 2045.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Biro Hukum Provinsi se-Indonesia atau yang mewakili dan pejabat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Rakor tersebut dibuka Direktur Produk Hukum Daerah Makmur Marbun. Dalam sambutannya, Ia menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dalam menangani harmonisasi dan evaluasi beberapa regulasi yang tingkat penyelesaiannya harus cepat tapi dengan hasil yang baik.
Makmur menekankan, agar implementasi peraturan di daerah berjalan dengan baik perlu dilakukan akselerasi terhadap peraturan daerah.
“Tentunya dalam hal ini tanpa menyusahkan kepala daerah” kata Marbun.
Disamping kegiatan rakor, agenda lain dari pertemuan ini adalah Talk Show seputar Tata Kelola Regulasi di Daerah dalam Menjawab Tantangan Global Menuju Indonesia Emas Tahun 2045, yang dibawakan oleh Hamdani Ali Sera selaku Anggota DPR RI Komisi II. Pemaparan beberapa materi, yaitu (1) Penyelenggaraan Isu-Isu Aktual Produk Hukum Daerah oleh Kepala Biro Hukum Setda Kaltim Suparmi, (2) Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum Daerah oleh Makmur Marbun, (3) Produk Hukum Daerah dalam Sistem Hukum Pemerintah oleh Wakil Dekan I FH Universitas Muhammadiyah Tangerang Auliyah Khasanofa.
Dalam pertemuan ini pula para peserta dapat menyampaikan keluh kesah dan berbagai permasalahan serta tantangan yang dihadapi dalam mengharmonisasi rancangan Peraturan Daerah. Kerap kali masalah yang timbul adalah ketika suatu Perda atau Perkada berpedoman kepada regulasi yang lebih tinggi, namun dalam perjalanan tahapannya yang belum selesai ditemukan lagi regulasi yang baru yang membuat tahapan tersebut menjadi lambat dan perlu untuk dikaji kembali dari awal serta kontroversi Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
”Kerap kali regulasi pusat yang belum selesai kemudian muncul lagi regulasi yang baru,” ucap M. Gozali salah satu peserta dari Kalimantan Utara.
Sementara itu, Plt. Kepala Biro Hukum Setda Sulbar Nuryani, mengharapkan agar kegiatan seperti itu terus diadakan agar penyusunan Produk Hukum Daerah dapat menjadi lebih berkualitas, responsif dan berkeadilan sehingga mampu mendorong kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, dilaksanakan acara Pisah Kenang Makmur Marbun selaku Direktur Produk Hukum Daerah yang telah memasuki masa Purna Bakti setelah 39 tahun 6 bulan menjabat.
Dalam kesempatan ini, Plt. Kepala Biro Hukum Setda Sulbar memberikan cendra mata kenang-kenangan kepada Makmur Marbun, sebagai bentuk terima kasih dan apresiasi dari Biro Hukum Setda Sulbar atas dedikasinya terhadap kemajuan Produk Hukum Daerah.
Rakor Pusat dan Daerah, Penguatan Produk Hukum Daerah Menuju Indonesia Emas Tahun 2045 Selasa, 02 Okt 2024, 13:06:48 WIB, Dibaca : 47 Kali |
Satgas Biro Hukum Implementasikan Penanganan 4+1 Di Polman Senin, 07 Agu 2023, 11:52:58 WIB, Dibaca : 4223 Kali |
Kuliah Umum Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tomakaka Jumat, 28 Apr 2023, 13:16:18 WIB, Dibaca : 941 Kali |