Kamis, 21 November 2024, WIB
Breaking News

Selasa, 02 Apr 2024, 18:17:59 WIB, 235 View sundari, Kategori : Bagian Perundang-undangan Provinsi

MAMUJU--Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Setda Sulbar) menghadiri rapat di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulbar dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranpergub) tentang Gerakan Belajar Masyarakat, Selasa 2 April 2024.

Dalam rapat pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi  Ranpergub tersebut, hadir dari Biro Hukum Setda Sulbar, Fatwansyah Rasyid, Muspirah dan Dharmawangsa.

Rapat digelar di Ruang Baharuddin Lopa Kanwil Kemenkumham Sulbar yang dipimpin oleh Arpan Rinaldy Tambila Barre selaku Kasubid FPPHD dan dihadiri Perancang Peraturan Perundang-undangan  Kanwil Kemenkumham Sulbar serta Ikhwan Kepala BPTIKPK sebagai perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kedudayaan Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Dikbud) Sulbar.

Dalam Undang-Undang 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam Pasal 97D disebutkan “pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 berlaku mutatis mutandis terhadap pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Kepala Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota. Maka untuk salah satu syarat pembentukan produk hukum daerah, Pemprov Sulbar dan Kanwil Kemenkumham melakukan Rapat Harmonisasi terhadap Ranpergub  tentang Gerakan Belajar Masyarakat guna Harmonisnya Rancangan Peraturan tersebut dan tidak saling tumpang tindih dengan peraturan yang lainnya serta tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Pada Kesempatan ini, Ikhwan mengatakan, Ranpergub tentang Gerakan Belajar Masyarakat merupakan arahan dari Bapak Pj. Gubernur Sulbar, Prof. Zudan Arif Fakrulloh untuk membentuk suatu produk hukum daerah yang mengatur tentang jam belajar masyarakat diluar jam belajar sekolah.  Lebih lanjut Kepala BPTIKPK mengatakan, Gerakan ini bukan hanya tentang pembelajaran formal, tetapi juga tentang pembelajaran informal dan nonformal. Ini berarti mengakui nilai dan relevansi pengetahuan yang diperoleh di luar ruang kelas, seperti melalui pengalaman sehari-hari, interaksi sosial, dan eksplorasi pribadi. Selain itu, gerakan belajar masyarakat juga mengutamakan prinsip inklusivitas, memastikan bahwa pendidikan tidak dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat, tapi juga masyarakat menjadi subjek dalam menciptakan kondisi lingkungan yang mendukung peningkatan kualitas generasi muda sebagai pelanjut pembangunan.

Dalam konteks global saat ini, dimana perubahan terjadi demikian cepat dan kompleks, kemampuan untuk belajar secara mandiri dan beradaptasi menjadi semakin penting. Gerakan belajar masyarakat menjawab tantangan ini dengan memberdayakan individu untuk menjadi pembelajar seumur hidup, yang mampu mengatasi hambatan dan menciptakan peluang dalam menghadapi perubahan. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami dan mendukung gerakan ini sebagai bagian integral dari upaya untuk membangun kesadaran masyarakat, agar belajar menjadi sebuah budaya dalam rangka mendukung peningkatan kualitas dan prestasi pendidikan bagi generasi muda dan masyarakat secara keseluruhan di Provinsi Sulawesi Barat.

Kemudian pihak dari Kanwil Kemenkumham mengatakan bahwa secara Konsep Ranpergub tentang Gerakan Belajar Masyarakat ini sudah bagus, namun masih perlu perbaikan dari segi substansi yang diatur antara lain perlunya rincian fasilitasi yang diberikan Pemerintah Provinsi terkait Gerakan Belajar ini, adanya pedoman bagi pemerintah Kabputen untuk menidaklanjuti setelah ditetapkannya Ranpergub ini serta penguatan konsep dan program terkait gerakan belajar masyarakat tersebut.

Setelah tahapan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi di Kanwil Kemenkumham, sebelum difasilitasi di Kementerian Dalam Negeri sebagai Pembinaan terhadap Produk Hukum Daerah di Provinsi melalui Aplikasi E-PERDA Kementerian Dalam Negeri, Biro Hukum Setda Sulbar dan Dikbud Sulbar akan melakukan perbaikan terhadap Ranpergub sesuai arahan dari Kanwil Kemenkumham. Ungkap Fatwan dari Biro Hukum Setda Sulbar.

Dalam rangka percepatan penetapan Peraturan Gubernur tentang Gerakan Belajar Masyarakat, dengan ini diharapkan kepada semua unsur yang terlibat dalam penyusunan Peraturan Gubernur ini, untuk mendukung dan mempercepat proses pembentukan agar dapat segera diberlakukan sesuai dengan target yang direncanakan.



Rapat Pembahasan Ranpergub Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi
Selasa, 12 Nov 2024, 14:09:07 WIB, Dibaca : 22 Kali
Hadiri Rakornas Bidang Hukum Kemendagri di Bali
Rabu, 16 Okt 2024, 12:29:04 WIB, Dibaca : 429 Kali
Rapat Reviu Kelengkapan Bukti Dukung terhadap Evidence Indikator SPBE Tahun 2024
Selasa, 09 Okt 2024, 17:09:05 WIB, Dibaca : 77 Kali

Tuliskan Komentar