Kamis, 03 April 2025, WIB
Breaking News

Rabu, 21 Feb 2024, 20:42:06 WIB, 2389 View sundari, Kategori : Bagian Perundang-undangan Kabupaten

MAMUJU--Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Setda Sulbar) menggelar Rapat Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Mamuju tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Rabu 21 Februari 2024.

 

Rapat dipimpin Kepala Bagian Perundang-Undangan Kabupaten/Kota Biro Hukum Setda Sulbar, Afrisal dan dihadiri Analis Hukum Ahli Muda, Ahli Pertama, Pelaksana dan Non ASN pada Bagian Perundang-Undangan Kabupaten/Kota, bertempat di Biro Hukum Setda Sulbar.

 

Dalam rapat tersebut dipaparkan 1 (satu) Ranperda Kabupaten Mamuju tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.

 

“Pada draf rancangan peraturan daerah, perlu dilakukan kajian yang mendalam terkait konsideran menimbang, mengingat serta batang tubuhnya,” kata Afrisal, Kepala Bagian Perundang-Undangan Kab/Kota.

 

Afrisal menekankan, dalam melakukan kajian dan evaluasi suatu Rancangan Produk Hukum Daerah wajib mendasari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

 

Sementara, menurut Seni selaku Analis Hukum Ahli Muda, masih banyak norma yang diatur di dalam batang tubuh belum jelas dan tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, sehingga perlu dilakukan kajian secara mendalam.

 

Selain Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi menjadi dasar dalam batang tubuh suatu rancangan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembetukan Peraturan Perundang-Undangan Penyelengaraan Cadangan Panganan, juga wajib menjadi dasar dalam penyusunannya.

 

Analis Hukum Ahli Pertama, Rina mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, mendelegasikan tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.

 

"Artinya Perda ini sudah bersifat teknis, sehingga tidak dibutuhkan lagi peraturan tambahan seperti mendelegasikannya menjadi Peraturan Bupati, sebab ada norma di dalam Perda ini yang mengatur hal tersebut,” tutur Rina.

 

Dari hasil rapat tersebut, disimpulkan untuk mengembalikan draf Ranperda itu ke Kabupaten Pemrakarsa untuk dilakukan kembali penyusunan rancangan, sehingga tidak terjadi obesitas peraturan.



Biro Hukum Setda Sulbar Menghadiri Rapat Bapemperda
Kamis, 16 Jan 2025, 13:20:28 WIB, Dibaca : 27 Kali
Rapat Asistensi Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah di Ruang Oval lantai 3 Kantor Gubernur Sulbar
Selasa, 11 Mar 2025, 10:19:51 WIB, Dibaca : 148 Kali
Fasilitasi Ranperda Kab. Pasangkayu tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredara
Kamis, 27 Feb 2025, 09:38:00 WIB, Dibaca : 159 Kali

Tuliskan Komentar