Kamis, 21 November 2024, WIB
Breaking News

Rabu, 21 Feb 2024, 20:42:06 WIB, 330 View sundari, Kategori : Bagian Perundang-undangan Kabupaten

MAMUJU--Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Setda Sulbar) menggelar Rapat Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Mamuju tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Rabu 21 Februari 2024.

 

Rapat dipimpin Kepala Bagian Perundang-Undangan Kabupaten/Kota Biro Hukum Setda Sulbar, Afrisal dan dihadiri Analis Hukum Ahli Muda, Ahli Pertama, Pelaksana dan Non ASN pada Bagian Perundang-Undangan Kabupaten/Kota, bertempat di Biro Hukum Setda Sulbar.

 

Dalam rapat tersebut dipaparkan 1 (satu) Ranperda Kabupaten Mamuju tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.

 

“Pada draf rancangan peraturan daerah, perlu dilakukan kajian yang mendalam terkait konsideran menimbang, mengingat serta batang tubuhnya,” kata Afrisal, Kepala Bagian Perundang-Undangan Kab/Kota.

 

Afrisal menekankan, dalam melakukan kajian dan evaluasi suatu Rancangan Produk Hukum Daerah wajib mendasari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

 

Sementara, menurut Seni selaku Analis Hukum Ahli Muda, masih banyak norma yang diatur di dalam batang tubuh belum jelas dan tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, sehingga perlu dilakukan kajian secara mendalam.

 

Selain Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi menjadi dasar dalam batang tubuh suatu rancangan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembetukan Peraturan Perundang-Undangan Penyelengaraan Cadangan Panganan, juga wajib menjadi dasar dalam penyusunannya.

 

Analis Hukum Ahli Pertama, Rina mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, mendelegasikan tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.

 

"Artinya Perda ini sudah bersifat teknis, sehingga tidak dibutuhkan lagi peraturan tambahan seperti mendelegasikannya menjadi Peraturan Bupati, sebab ada norma di dalam Perda ini yang mengatur hal tersebut,” tutur Rina.

 

Dari hasil rapat tersebut, disimpulkan untuk mengembalikan draf Ranperda itu ke Kabupaten Pemrakarsa untuk dilakukan kembali penyusunan rancangan, sehingga tidak terjadi obesitas peraturan.



Rapat Pembahasan Ranpergub Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi
Selasa, 12 Nov 2024, 14:09:07 WIB, Dibaca : 22 Kali
Hadiri Rakornas Bidang Hukum Kemendagri di Bali
Rabu, 16 Okt 2024, 12:29:04 WIB, Dibaca : 429 Kali
Rapat Reviu Kelengkapan Bukti Dukung terhadap Evidence Indikator SPBE Tahun 2024
Selasa, 09 Okt 2024, 17:09:05 WIB, Dibaca : 77 Kali

Tuliskan Komentar