Kamis, 21 November 2024, WIB
Breaking News

Rabu, 24 Apr 2024, 09:04:14 WIB, 377 View sundari, Kategori : Bagian Perundang-undangan Kabupaten

MAMUJU—Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Setda Sulbar) melaksanakan Rapat Fasilitasi Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan dan Transportasi Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju Tengah, Selasa 23 April 2024.

 

Rapat dipimpin Kabag. Perundang-Undangan Kabupaten/Kota Biro Hukum Setda Sulbar, Afrisal dan dihadiri Perwakilan dari BPKPD Sulbar, Sekretaris BPKPD Mamuju Tengah Subagio, Perwakilan Bagian Hukum Setda Mamuju Tengah, Pejabat Fungsional Analis Hukum dan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan, beserta Staf Pelaksana dan Staf Administrasi Tidak Tetap Biro Hukum Setda Sulbar.

 

Dalam rapat tersebut dibahas Rancangan Peraturan Bupati Mamuju Tengah tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan dan Transportasi Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju Tengah. 

 

“Jika anggota dewan sudah memiliki rumah dinas dan kendaraan dinas, tidak akan mendapatkan tunjangan rumah dinas dan tunjangan transportasi,” kata Afrisal, Kabag. Perundang-Undangan Kab/Kota Biro Hukum Setda Sulbar.

 

Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

 

Sekretaris BPKPD Mamuju Tengah, Subagio menyampaikan, standar kendaraan dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD sebagai dasar pemberian tunjangan transportasi adalah kendaraan dinas bagi Pimpinan DPRD jenis sedan atau minibus dengan kapasitas 2.500 CC dan kendaraan dinas bagi Anggota DPRD jenis sedan atau minibus dengan kapasitas 2.000 CC.

 

Dari hasil rapat tersebut, disimpulkan Biro Hukum Setda Sulbar akan melakukan kajian berdasarkan hasil rapat dan hasilnya akan dikirim ke Bagian Hukum Setda Mamuju Tengah untuk ditetapkan dan diundangkan.



Rapat Pembahasan Ranpergub Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi
Selasa, 12 Nov 2024, 14:09:07 WIB, Dibaca : 22 Kali
Hadiri Rakornas Bidang Hukum Kemendagri di Bali
Rabu, 16 Okt 2024, 12:29:04 WIB, Dibaca : 457 Kali
Rapat Reviu Kelengkapan Bukti Dukung terhadap Evidence Indikator SPBE Tahun 2024
Selasa, 09 Okt 2024, 17:09:05 WIB, Dibaca : 77 Kali

Tuliskan Komentar