Mamuju--Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat menghadiri rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, menindaklanjuti hasil fasilitasi/evaluasi Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sulawesi Barat tentang Jaringan Utilitas yang merupakan inisiatif DPRD dan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah yang diusul oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD). Kamis, (16/01/2025)
Rapat digelar di ruang rapat Bapemperda yang dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda Habsyi Wahid dan dihadiri oleh anggota Bapemperda DPRD. Sementara dari Biro Hukum hadir Perancang Peraturan Perundang-undangan Fatwansyah Rasyid dan Dharmawangsa.
Rapat ini juga dihadiri oleh perwakilan dari BPKPD selaku pemrakarsa dari Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dan perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
Dalam rapat tersebut, Fatwansyah Rasyid menyampaikan bahwa Ranperda Jaringan Utilitas dikembalikan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan perbaikan terhadap konstruksi batang tubuh dari rancangan tersebut. Dimana Ranperda ini sudah dua kali dikembalikan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan penyesuaian terhadap materi muatan Ranperda tersebut. Sementara Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Biro Hukum telah melakukan perbaikan atas saran penyempurnaan dari Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Menanggapi hal tersebut, ketua Bapemperda Habsyi Wahid mengatakan bahwa terhadap Ranperda Jaringan Utilitas akan dilakukan perbaikan dengan melibatkan tim penyusun dari Universitas Hasanuddin sebelum dilakukan fasilitasi ulang. Dan terhadap Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah akan dilakukan rapat paripurna guna mendapatkan persetujan bersama antara Gubernur dan DPRD sebelum ditetapkan menjadi Perda.
![]() Kamis, 16 Jan 2025, 13:20:28 WIB, Dibaca : 26 Kali |
![]() Selasa, 11 Mar 2025, 10:19:51 WIB, Dibaca : 147 Kali |
![]() Kamis, 27 Feb 2025, 09:38:00 WIB, Dibaca : 159 Kali |