MAMUJU--Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi, dengan mengundang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah dan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.
Rapat digelar secara virtual, Senin, 21 Oktober 2024. Kegiatan yang dipusatkan di Ruang Rapat Biro Hukum Setda Sulbar ini juga mengundang Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Sulbar Muhtar, Asisten Administrasi Umum Setda Sulbar Amujib, Plt. Kepala Biro Hukum Setda Sulbar Nuryani, Kepala Bidang Anggaran dan Bina Kabupaten Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar Murdanil, Perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Hasanuddin, Dinas Ketahanan Pangan (Distapang) Sulbar dan Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Sulbar.
Hadir pula, Perancang Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Setda Sulbar yaitu Safruddin, Fatwansyah Rasyid, Dharmawangsa serta Staf Biro Hukum Bagian Perundang-undangan Provinsi.
Dalam rapat tersebut, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah yang tergabung dalam TIM III Direktorat Produk Hukum Daerah, diwakili Ni Putu Witasari menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima usulan Fasilitasi Ranpergub Sulawesi Barat tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi melalui aplikasi e-Perda.
“Selain itu juga telah dilakukan penyempurnaan terhadap ranpergub tersebut, namun masih ada yang perlu didiskusikan bersama terkait pelaksanaan dan penatausahaan belanja subsidi,” ungkap Ni Putu Witasari.
Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, diwakili Rooy John Erasmus Salamony menjelaskan bahwa secara konsep ranpergub tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Namun masih perlu pendalaman bersama teman-teman di Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah. Dan kami mohon teman-teman di Sulbar menunggu hasil fasilitasi dari Direktorat Produk Hukum Daerah sebelum menetapkan ranpergub menjadi pergub,” kata Rooy dari Direktorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
Sementara, Asisten Setda Sulbar dan Tim Penyusun Ranpergub sepakat untuk melakukan perubahan dan menyederhanakan terkait Pasal yang mengatur masalah pelaksanaan dan penatausahaan belanja subsidi. Perubahan itu akan disampaikan kembali ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah dengan melapirkan Berita Acara Rapat dan Draft Usulan Perubahan Substansi pada ranpergub tersebut.
Rapat Pembahasan Ranpergub Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi Selasa, 12 Nov 2024, 14:09:07 WIB, Dibaca : 7 Kali |
Hadiri Rakornas Bidang Hukum Kemendagri di Bali Rabu, 16 Okt 2024, 12:29:04 WIB, Dibaca : 242 Kali |
Rapat Reviu Kelengkapan Bukti Dukung terhadap Evidence Indikator SPBE Tahun 2024 Selasa, 09 Okt 2024, 17:09:05 WIB, Dibaca : 52 Kali |