Mamuju, pada hari Jumat tanggal 14 Juli Tahun 2023, bertempat di ruang rapat Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat dilaksanakan rapat Lanjutan Pembahasan Ranpergub tentang Dukungan Peningkatan Mutu Pendidikan Melalui Program Transformasi Pembelajaran.
Dalam rapat tersebut yang dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang Undangan Ahli Muda (Afrisal, SH) dan dihadiri Yusran (Kabid, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan), Nuraeni (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan), Sappe (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan), Wisnu Hasta Praja (Sekretaris Balitbangda), Syarifuddin (Peneliti Balitbangda), Abrar (Kasubag. Umum BPMP), M.Ikhsan (BPMP), Nurdin Passokkori (Konsultan BPMP), Fatwansyah Rasyid (Perancang Peraturan PerUU Ahli Pertama), Dharmawangsa (Perancang Peraturan PerUU Ahli Pertama), Staf dan PTT pada Sub bagian Penyusunan produk hukum pengaturan.
Dalam rapat Lanjutan Pembahasan Ranpergub tentang Dukungan Peningkatan Mutu Pendidikan Melalui Program Transformasi Pembelajaran Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Sulawesi Barat. Dalam rangka mewujudkan Peningkatan Mutu Pendidikan sesuai Kebijakan Merdeka Belajar dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia melalui Program Transformasi Pembelajaran yaitu Program Sekolah Penggerak, Implementasi Kurikulum Merdeka, Perencanaaan Berbasis Data, Pendidikan Inklusif, Transisi PAUD SD dan Sekolah Sehat yang berorientasi pada penguatan kompetensi dan pengembangan karakter untuk mewujudkan profil pelajar Pancasila melalui terselenggaranya pendidikan yang berakhlaq, bermutu, berkeadilan, berkarakter dan berbudaya,di perlukan penguatan regulasi melalui Pergub. Kompetensi Literasi di Sulawesi Barat masih rendah, dengan adanya Pergub ini diharapkan dapat meningkatkan IPM di Sulawesi Barat.
Ada beberapa tanggapan dalam rapat tersebut :
1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
2. Balitbangda
3. Biro Hukum
Dalam Kesimpulan rapat tersebut tidak ada Peraturan Perundang-undangan yang memerintahkan untuk menetapkan Peraturan Gubernur tentang Dukungan Peningkatan Mutu Pendidikan Melalui Program Transformasi Pembelajaran. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi berwenang menyelenggarkan Pendidikan Menengah, sehingga Peraturan Gubernur tentang Dukungan Peningkatan Mutu Pendidikan Melalui Program Transformasi Pembelajaran dapat di bentuk oleh Pemerintah Provinsi. Untuk memastikan materi muatan Rancangan Peraturan Gubernur, perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut oleh Tim Penyusun Ranpergub.
Tim Penyusun Ranpergub tentang Dukungan Peningkatan Mutu Pendidikan Melalui Program Transformasi Pembelajaran ditetapkan dengan Keputusan Gubernur yang diusulkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat.
![]() Kamis, 24 Agu 2023, 12:40:20 WIB, Dibaca : 2318 Kali |
![]() Kamis, 24 Agu 2023, 12:40:04 WIB, Dibaca : 8421 Kali |
![]() Senin, 07 Agu 2023, 09:17:41 WIB, Dibaca : 1331 Kali |