Sabtu, 21 September 2024, WIB
Breaking News

Rabu, 17 Jul 2024, 08:23:06 WIB, 334 View sundari, Kategori : Bagian Bantuan Hukum

Mamuju--Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Sulbar menyelenggarakan rapat penyusunan draf Nota Kesepakatan Bersama antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Tahun 2024-2026.  

 

Berlangsung di Ruang Rapat Biro Hukum Setda Sulbar, Senin 15 Juli 2024, rapat dibuka oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Sulbar, Amujib. 

 

Hadir dalam rapat, dari unsur Pemprov Sulbar yaitu Staf Ahli Bidang Hukum, Djamila, Plt. Kepala Biro Hukum Setda Sulbar, Nuryani, Analis Hukum Ahli Muda, Andi Armiyati serta Biro Pemerintahan dan Kesra Setda Sulbar yang diwakili Analis Kebijakan Ahli Muda Pemerintahan Umum dan Kerjasama, Muhammad Dhany Sadry. Sementara dari Kejati Sulbar hadir Kepala Seksi Tata Usaha Negara, Muhammad Rum Dahlan dan Kepala Seksi Pertimbangan Hukum, Andi Oddang Yakub

 

“Pemprov Sulbar dan Kejati hari ini (Senin 15 Juli red.) duduk bersama untuk menyamakan persepsi dan pendapat terkait dengan penyusunan draf Nota Kesepakatan tentang Penanganan Masalah Hukum, kita harapkan draf yang disusun sampai teknis pelaksanaan agar saat pelasanaan kegiatan kendala yang timbul dapat diminimalkan,” kata Amujib, dalam arahannya. 

 

Topik utama dalam rapat ini adalah penyusunan Nota Kesepakatan Bersama antara Kejati Sulbar dan Pemprov Sulbar. Nota Kesepakatan ini bertujuan untuk penanganan permasalahan hukum di Bidang DATUN. 

 

Kepala Seksi Tata Usaha Negara Kejati Sulbar, Muhammad Rum Dahlan mengatakan, penyusunan nota kesepakatan itu untuk memperkuat koordinasi dan kerja sama antara kedua lembaga dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang terjadi di wilayah Sulbar, serta menciptakan kerangka kerja yang solid untuk penanganan masalah hukum yang lebih efektif dan efisien bagi kedua belah pihak.

 

Muhammad Rum menambahkan, masih akan dilakukan pertemuan lanjutan, sembari memperbaiki draft kesepakatan yang telah dibicarakan bersama. 

 

“Selain itu juga menunggu petunjuk dari Pak Kajati Sulbar,” ucapnya.



Rapat Evaluasi Ranperda RTRW Pasangkayu, Tunggu Kelengkapan Peta dan Berkas Lainnya Untuk Dikonsulta
Kamis, 12 Sep 2024, 12:49:52 WIB, Dibaca : 316 Kali
Sambut HUT Sulbar ke-20 Tahun, Biro Hukum Kolaborasi BPDAS Karama Tanam Mangrove di Desa Sumare
Selasa, 10 Sep 2024, 18:44:35 WIB, Dibaca : 14 Kali
Studi Banding Implementasi PES di Lampung, Siap Fasilitasi dan Bentuk Regulasi Jasa Lingkungan di S
Rabu, 04 Sep 2024, 07:21:36 WIB, Dibaca : 23 Kali

Tuliskan Komentar