Mamuju, Rabu tanggal 9 Februari 2022 bertempat di Ruang rapat Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, dilaksanakan rapat Pedoman Penyelenggaraan Rumah Singgah Pasien. Rapat yang dipimpin oleh Kepala Bagian Perundang-Undangan Kabupaten/Kota yakni bapak Stepanus BM, S,Sos.MH.
Dalam rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan dan staf, Administrasi Kesehatan Madya, Bagian Hukum Kabupaten Majene, Analis Hukum, dan staf Biro Hukum Bagian Perundang-Undangan Kabupaten/Kota.
Berdasarkan hasil rapat Ranperbup ini yang di prakarsai oleh Mahasiswa Majene untuk menyelenggarakan Rumah singgah pasien bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Majene, namun baru di setujui pada Tahun 2021 dan di usulkan di Tahun 2022. rencana Rumah singgah pasien di tempatkan di Kabupaten Polewali Mandar dan Makassar, agar program penyelenggaraan rumah singgah pasien dapat berjalan dengan baik dan lancar maka perlu membuat Perbup Kabupaten Majene.
Pada Rumah singgah pasien ini tidak hanya melihat pada satu jenis penyakitnya ini hanya untuk memfasilitasi masyarakat yang kurang mampu dan bagi pasien yang memiliki luka berbau dan penyakit menular akan di buatkan fasilitas khusus, rumah singgah pasien ini bertujuan untuk meringankan beban hidup dan mempermudah akses bagi pasien dan pendamping bagi pasien yang di rujuk di rumah sakit rujukan tingkat lanjut, setiap pasien pengguna rumah singgah pasien berhak menggunakan fasilitas yang tersedia di rumah singga pasien tanpa di pungut biaya apapun dan menjaga kebersihan serta keindahannya. Dan Kepala Dinas bertanggung jawab dalam pengelolaan Rumah Singgah Pasien dan menetapkan pengelolah serta petugas melalui keputusan Bupati.
Dalam kesimpulan rapat Ranperbup Tentang Rumah singgah pasien belum dapat di Finalkan karena menunggu hasil pembahasan tingkat Kabupaten Majene,dan disarankan kepada kepala Bagian Hukum Kabupaten Majene bersama Kepala Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial untuk mengadakan rapat pembahasan tingkat kabupaten untuk meneyempurnakan Ranperbup dengan mengundang DPRD untuk mendukung pendanaannya sebelum di lakukan fasilitasi final.
![]() Kamis, 16 Jan 2025, 13:20:28 WIB, Dibaca : 27 Kali |
![]() Selasa, 11 Mar 2025, 10:19:51 WIB, Dibaca : 147 Kali |
![]() Kamis, 27 Feb 2025, 09:38:00 WIB, Dibaca : 159 Kali |