Mamuju–Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Setda Sulbar) mengikuti rapat Pembentukan Tim Pemeriksa Penegakan Disiplin dan Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN) Sulbar. Kegiatan ini berlangsung Rabu 03 Juli 2024, bertempat di Ruang Rapat Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar.
Rapat dipimpin Sekretaris BKD Sulbar, Suhamta dan dihadiri Kepala Inspektorat Sulbar, M. Natsir dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulbar, Mithhar. Adapun Perwakilan dari Biro Hukum Setda Sulbar yang hadir, yaitu Andi Armiyati, Ulwiah dan Ahyani.
Rapat digelar untuk membahas langkah-langkah yang akan diambil dalam rangka penegakan disiplin dan kode etik ASN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat yang diselenggarakan BKD Sulbar ini, sebagai tindak lanjut dari surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor: R-1660/NK.01.00/05/2025 Tanggal 15 Mei 2024, hal rekomendasi atas pelanggaran netralisasi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar sesuai ketentuan Pasal 29 Ayat (2) dan (3) PP 94 Tahun 2021, adanya kasus pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh salah satu pegawai di lingkungan Pemprov Sulbar.
"Sesuai dengan amanat PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, kita berkewajiban untuk memastikan bahwa setiap ASN mematuhi kode etik dan disiplin yang telah ditetapkan. Pembentukan tim pemeriksa ini adalah langkah awal dalam proses tersebut," ujar Suhamta, Sekretaris BKD Sulbar,
Suhamta menyatakan, BKD Sulbar berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran, termasuk pelanggaran netralitas ASN dalam menjalankan tugasnya.
Pembentukan tim pemeriksa ini didasarkan pada Pasal 29 Ayat (2) yang mengatur kewenangan pejabat pembina kepegawaian dalam membentuk tim pemeriksa, serta Ayat (3) yang mengatur prosedur pelaksanaan pemeriksaan. Tim ini nantinya akan bertugas mengumpulkan bukti, melakukan investigasi, dan memberikan rekomendasi sanksi bagi ASN yang terbukti melanggar.
Kasus yang menjadi fokus dalam rapat ini adalah dugaan pelanggaran netralitas oleh seorang ASN Sulbar yang diduga terlibat dalam kegiatan politik praktis. Dugaan ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat yang menyebutkan keterlibatan ASN tersebut dalam kampanye salah satu calon kepala daerah.
“Kita akan memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika terbukti bersalah, ASN yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan," ucap Suhamta.
Sangat diharapkan peningkatan kesadaran dan kepatuhan ASN terhadap kode etik dan disiplin yang telah ditetapkan, serta menjaga netralitas ASN dalam menjalankan tugas-tugasnya, karena Pemprov Sulbar berkomitmen untuk terus memperkuat penegakan disiplin dan kode etik ASN demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Terkait dugaan pelanggaran ASN Sulbar tersebut, Analis Hukum Ahli Muda Biro Hukum Setda Sulbar, Armiyati, berharap tim tersebut dapat memperbaharui informasi terkait kasus ASN tersebut.
“Terkait kasus ini, tim yang bekerja nantinya hendaknya memperbaharui informasi dan langkah-langkah yang diambil oleh Pemprov Sulbar untuk menghindari informasi yang keliru di masyarakat,” kata Armiyati.
Rapat Pembahasan Ranpergub Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi Selasa, 12 Nov 2024, 14:09:07 WIB, Dibaca : 22 Kali |
Hadiri Rakornas Bidang Hukum Kemendagri di Bali Rabu, 16 Okt 2024, 12:29:04 WIB, Dibaca : 429 Kali |
Rapat Reviu Kelengkapan Bukti Dukung terhadap Evidence Indikator SPBE Tahun 2024 Selasa, 09 Okt 2024, 17:09:05 WIB, Dibaca : 77 Kali |