Mamuju, Rabu tanggal 6 April 2022 bertempat di ruang rapat Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, dilaksanakan Rapat Penyusunan Ranperda Bantuan Hukum yang dipimpin oleh Kepala Bagian Bantuan Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
Dalam rapat tersebut dihadiri dari beberapa OPD diantaranya yaitu, Perancang Peraturan Perundang Undangan Ahli Muda dan Pertama Kanwil, Sekretaris Dinas DPAP2KB, Kepala Seksi Pengelolaan dan Verfikasi Data Dinas Sosial, Kabag Penyusun Peraturan Perundang Undangan Kabupaten/Kota, Perancang Peraturan Perundang Undangan Ahli Muda / Sub Koordinator Penyusun Produk Hukum Pengaturan, Kepala Sub Tata Usaha Biro Hukum, Sub Koordinator Non Litigasi, Sub Koordinator Litigasi dan HAM dan Staf Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
Dalam hasil rapat tersebut dalam penyusunan Ranperda Bantuan Hukum para tim penyusun masing masing memberikan masukan untuk menyempurnakan Naskah Akademik yaitu :
Adapun masukan dari Kanwil Hukum HAM An. Irsyadi menyampaikan bahwa bantuan masyarakat miskin ini tidak masuk dalam APBN sehingga bantuan ini bisa dikatakan dana Hibah dan Dr. Rahmat mengidentifikasi bahwa nantinya Pemberian Bantuan Hukum ini adalah OBH yang telah terakreditasi dari beberapa BAB sudah ada catatan catatan bahwa penyusunan akademik ini disesuaikan dengan Undang Undang Nomor 12 dan disingkronisasi dengan peraturan Perundang Undangan Pusat.
Selaraskan Pelaksanaan Strategis Nasioanl Bisnis dan HAM, Pemprov Sulbar Terbitkan Gugus Tugas Daera Senin, 04 Mar 2024, 10:36:49 WIB, Dibaca : 255 Kali |
Rapat Internal Persiapan Fasilitasi Permasalahan Hukum Secara Litigasi & Non Litigasi Kamis, 11 Jan 2024, 15:00:50 WIB, Dibaca : 413 Kali |
Rapat Penetapan Harga TBS bulan September 2023 Rabu, 04 Okt 2023, 10:14:05 WIB, Dibaca : 348 Kali |