Mamuju, pada hari Jumat tanggal 26 Mei Tahun 2023, bertempat di ruang rapat Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat dilaksanakan rapat Rancangan Peraturan Gubernur tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.
Dalam rapat tersebut yang dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang Undangan Ahli Muda (Afrisal, SH) dan dihadiri oleh Kabid BPKPD (Faika Kadriana Ishak), Kasubid BPKPD (Haeruddin), dan beberapa staf dari BPKPD (Jihan Mustari), Fatwansyah Rasyid Perancang Perundang Undangan, Muspirah staf Biro Hukum serta staf bagian penyusun produk Hukum Provinsi pada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
Dalam pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur dilakukan penyesuaian, dan pada konsideran dan dasar hukum masih memerlukan penyempurnaan dengan penyesuaian peraturan perundang undangan yang terbaru/terakhir, pada batang tubuh terdapat ketidaksesuaian terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023 Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat Tahun 2023, dan dilakukan perbaikan terhadap materi muatan dan disesuaiakan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023 Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat Tahun 2023 untuk dibahas kembali.
![]() Kamis, 24 Agu 2023, 12:40:20 WIB, Dibaca : 2318 Kali |
![]() Kamis, 24 Agu 2023, 12:40:04 WIB, Dibaca : 8421 Kali |
![]() Senin, 07 Agu 2023, 09:17:41 WIB, Dibaca : 1331 Kali |