Mamuju, pada hari Rabu, tanggal 17 Mei Tahun 2023, bertempat di ruang rapat Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat dilaksanakan rapat. Lanjutan Penyusunan Ranpergub tentang Tata Kelola Perizinan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Wilayah Provinsi Sulawesi Barat.
Dalam rapat tersebut dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang Undangan Ahli Muda ( Afrisal, SH.MH), dan dihadiri oleh KPK ( Ipi Maryati Kuding, Yedijah. A, dan Amalia Rosanti), Analis Kebijakan ESDM (Hj. Arnawati Achmad), Jf. Perancang PerUU, Kanwil Hukum dan HAM (Arpan Rinaldi), Inspektorat (Hasrul Thalib), Perancang PerUU Ahli Pertama (Fatwansyah Rasyid, S.Hi.,MH), dan para staf pada Subag. Penyusun Produk Hukum Pengaturan.
Dalam rapat tersebut biro hukum menyampaikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat telah mengirimkan surat permintaan konsultasi kepada Dirjen Minerba Kementrian ESDM terkait norma hukum yang mengatur tentang tata cara pemberian sertifikat standar dan penetapan harga patokan MBLB, namun belum mendapatkan balasan. Biro hukum telah melakukan penyempurnaan rancangan Pergub dengan menambahkan beberapa Bab yang sebelumnya belum termuat berdasarkan masukan dari KPK. Dan untuk harmonisasi di Kanwil Hukum dan HAM dan fasilitasi di Kementrian Dalam Negeri akan dilaporkan secara rutin ke KPK.
Dalam rapat tersebut KPK memberi masukan berupa catatan, perbaikan, point point dari draf Ranpergub agar dipastikan dimasukkan dalam draf rancangan. KPK juga mendukung agar Rancangan Ranpergub ini segera didorong secepatnya diharmonisasi di Kanwil Hukum dan HAM dan selanjutnya segera difasilitasi di Kemendagri agar membantu percepatan fasilitasi. KPK menyarankan sebelum proses harmonisasi agar segera melakukan study/berguru untuk proses pembelajaran ke Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam rapat tersebut untuk proses harmonisasi dilaksanakan di Kanwil Hukum dan HAM dan fasilitasi di Kementrian Dalam Negeri akan dilaporkan secara rutin ke KPK.
![]() Kamis, 24 Agu 2023, 12:40:20 WIB, Dibaca : 2318 Kali |
![]() Kamis, 24 Agu 2023, 12:40:04 WIB, Dibaca : 8420 Kali |
![]() Senin, 07 Agu 2023, 09:17:41 WIB, Dibaca : 1331 Kali |