Mamuju – Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Setda. Prov. Sulbar) menerima kunjungan kerja (kunker) DPRD Kabupaten Polewali Mandar dalam rangka konsultasi tentang Ranperda Pendidikan Anak Usia Dini dan Ranperda Kurikulum Muatan Lokal. Rombongan diterima oleh Plt. Kepala Biro Hukum, Afrisal, dan dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Polewali Mandar, di ruang rapat Biro Hukum Setda Prov. Sulbar., Kamis, 13 Februari 2025.
Dalam rapat tersebut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Polewali Mandar, Imam Singkarru menanyakan bagaimana Proses kedua Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Polewali Mandar yang sudah masuk di Propenperda Tahun 2024, apakah bisa dilanjutkan proses fasilitasi di provinsi atau dibahas kembali di tingkat kabupaten, karena kedua Raperda tersebut sudah pernah di harmonisasi di Kanwil Hukum dan HAM Sulbar.
Menjawab hal tersebut, Plt. Kepala Biro Hukum menyampaikan bahwa untuk fasilitasi kedua Ranperda tersebut di provinsi hanya membutuhkan berita acara persetujuan bersama antara DRPD dan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, karena Raperda tersebut sudah merupakan kewenangan Daerah” Jawab Afrisal.
Afrisal juga menambahkan bahwa maksud pertemuannya ini yaitu untuk memastikan Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Polewali Mandar tentang Pendidikan Anak Usia Dini dan Ranperda Kurikulum Muatan Lokal memiliki dasar hukum yang jelas, dan memastikan sistematika penyusunan Ranperda tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta Perubahannya, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah beserta Perubahannya.
Dalam pertemuan tersebut, dilakukan beberapa penyempurnaan berdasarkan hasil rapat dan hasil analisa lanjutan yang akan dilakukan sebelumnya.
![]() Kamis, 16 Jan 2025, 13:20:28 WIB, Dibaca : 27 Kali |
![]() Selasa, 11 Mar 2025, 10:19:51 WIB, Dibaca : 147 Kali |
![]() Kamis, 27 Feb 2025, 09:38:00 WIB, Dibaca : 159 Kali |