Rapat Rancangan Peraturan Gubernur
Oleh : Administrator, Pada : 30 Nov 2021Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur bersama dengan Perangkat Daerah pemrakarsa yang telah disampaikan
\r\n\r\n\\r\\n\\r\\n
\r\n\r\n\\\\r\\\\n
\r\n\r\n\\r\\n
\r\nWaktu | Ruang Rapat Biro Hukum |
---|---|
Tempat | 25 Nov 2021 s/d 25 Nov 2021, 08.30-selesai Wib |
Pengirim | astri (081299388545) |