Mamuju--Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat menghadiri rapat Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (DPRD Prov. Sulbar) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Peningkatan Gizi Masyarakat. Rabu, (09/05/2025)
Rapat digelar di ruang Komisi I yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Pansus Khalil Gibran, dan dihadiri oleh anggota Pansus yang lain. Sementara dari Biro Hukum hadir Perancang Peraturan Perundang-undangan Fatwansyah Rasyid dan Dharmawangsa.
Rapat ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Pendidkan dan perwakilan Dinas Sosial.
Dalam rapat ini, Khalil Gibran mengatakan bahwa Ranperda Peningkatan Gizi Masyarakat dibutuhkan untuk menjamin kepastian hukum dalam hal mengurangi angka stunting di Sulbar mengingat Sulbar masuk dalam kategori angka stunting yang tinggi dan juga sebagai pendukung program Gubernur dan Wakil Gubernur Periode 2025-2030 untuk mengurangi angka stunting di Sulbar, sehingga DPRD Prov. Sulbar melakukan inisiatif untuk Menyusun Ranperda tersebut dengan melibatkan stakeholder terkait.
Sementara, Fatwansyah Rasyid menyampaikan bahwa Ranperda Peningkatan Gizi Masyarakat telah melalui beberapa tahap proses pembentukan dan kami siap untuk mendampingi sampai ditetapkannya Ranperda ini menjadi Perda Sulawesi Barat sehingga bisa diimplementasikan dan berdampak pada Masyarakat.
Pimpinan rapat menekankan kepada seluruh stakeholder terkait untuk benar-benar serius dalam menyusun Ranperda ini dan menyumbangkan pikiran-pikiran untuk mengatasi masalah stunting yang ada di Sulawesi Barat agar angka stunting bisa ditekan.
![]() Kamis, 10 Apr 2025, 13:25:42 WIB, Dibaca : 9 Kali |
![]() Kamis, 10 Apr 2025, 09:39:46 WIB, Dibaca : 10 Kali |
![]() Kamis, 16 Jan 2025, 13:20:28 WIB, Dibaca : 41 Kali |