Mamuju — Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat (Prov Sulbar), Perancang Peraturan Perundang Undangan Ince Muh. Ishak dan Arfani Syakur, menghadiri rapat dalam rangka Tindak Lanjut Penandatangan Pernyataan Kehendak Kerja Sama Luar Negeri antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dengan Kaikoukai Healt Care Corporation, di ruang rapat Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Prov. Sulbar, Selasa (15/April/ 2025).
Rapat dipimpin oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Prov. Sulbar , Arianto A.P., M.M dan dihadiri dari beberapa perangkat daerah terkait antara lain Biro Hukum, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, Dinas Kesehatan dan Dinas Tenaga Kerja.
Dalam rapat tersebut, Kepala Biro Pemkesra Arianto menyampaikan bahwa perjanjian kerja sama (MoU) yang akan dilaksanakan antara Pemerintah Prov. Sulbar dan Kaikoukai Healt Care Corporation asal Jepang ini merupakan sebuah kesempatan yang baik bagi masyarakat Sulawesi Barat dalam hal meningkatkan kesempatan kerja dari maraknya angka pengangguran di Sulawesi Barat dan juga akan menjadi wadah transfer ilmu dan teknologi bagi Sulawesi Barat setelah para tenaga kerja berhasil melaksanakan kontrak atau pemagangan kerja di luar negeri.
Agar perjanjian kerja sama (MoU) ini dapat cepat dilaksanakan mengingat LoI (Letter of Intent) memiliki batas waktu, diharapkan Dinas Kesehatan dan Dinas Tenaga Kerja sebagai perangkat daerah yang berwenang secara teknis dalam perjanjian kerja sama ini, untuk segera merampungkan dan menyelesaikan draf rencana kerja sama yang merupakan salah satu dokumen inti dari perjanjian kerja sama (MoU) ini dan diagendakan kembali untuk dibahas“Ujar Arfani”
Setelah merumuskan dan melengkapi seluruh daokumen yang dibutuhkan, selanjutnya akan dihadapkan kepada gubernur untuk mendapatkan masukan dan petunjuk atas usulan program tersebut.
![]() Kamis, 17 Apr 2025, 18:24:55 WIB, Dibaca : 12 Kali |
![]() Kamis, 17 Apr 2025, 07:23:08 WIB, Dibaca : 14 Kali |
![]() Selasa, 15 Apr 2025, 13:16:08 WIB, Dibaca : 23 Kali |