MAMUJU — Fitriani selaku Penyuluh Hukum pada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat mengikuti rapat penetapan Indeks “K” dan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Se-Sulbar Periode April 2025, di Hotel Berkah, Jln. Soekarno Hatta Mamuju, Jumat (11/04/2025).
Rapat dipimpin Sekretaris Dinas Perkebunan Sulbar, Andi Sitti Kamalia yang mewakili Kepala Dinas Perkebunan Sulbar Herdin Ismail, dan dihadiri Dinas Perkebunan Sulbar, Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit yang terdiri dari Dinas Dagperinkop-UKM Sulbar, Dinas Perhubungan Sulbar, Biro Hukum Sulbar, Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Pasangkayu, turut hadir dari asosiasi perusahaan kelapa sawit APKASINDO, APKASINDO Perjuangan dan SPKS serta dihadiri juga oleh Kepolisian Daerah Prov. Sulbar.
Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Sulbar melakukan pembahasan atas usulan indek “K” dari perusahaan perkebunan kelapa sawit selaku mitra. Penetapan harga TBS kelapa sawit produksi pekebun berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra.
Hasil dari rapat penetapan harga tersebut, wajib menjadi pedoman bagi semua perusahaan untuk memberlakukan harga sesuai yang ditetapkan oleh tim. Harga TBS tersebut berlaku sejak tanggal 12 April 2025 sampai pada penetapan harga TBS bulan berikutnya.
Berikut adalah rincian detail penetapan harga TBS Sulbar pada Periode bulan April 2025. Besarnya indeks “K” yang disepakati adalah 88,48%, harga rata rata penjualan CPO adalah Rp 14.440,75, sementara untuk harga rata-rata penjualan inti sawit yaitu Rp 10.762,06 dan harga TBS adalah Rp.3.233,03
![]() Kamis, 17 Apr 2025, 18:24:55 WIB, Dibaca : 12 Kali |
![]() Kamis, 17 Apr 2025, 07:23:08 WIB, Dibaca : 15 Kali |
![]() Selasa, 15 Apr 2025, 13:16:08 WIB, Dibaca : 23 Kali |