Mamuju -- Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat (Prov. Sul bar), melaksankan apel pagi dan apel sore setiap hari kerja di halaman kantor sebagai bagian dari upaya meningkatkan disiplin dan etos kerja pegawai Pemerintah Prov. Sulbar sesuai Surat Edaran Gubernur Prov. Sulbar No. 20 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Upacara dan Apel di Lingkungan Pemprov di kantor masing masing instansi. Rabu, 14 Mei 2025
Kegiatan ini menjadi momen penting untuk menyampaikan arahan pimpinan, evaluasi pekerjaan, serta mempererat komunikasi antarpegawai. Apel pagi dilaksanakan pukul 07.30 WIB dan diikuti oleh seluruh pegawai, mulai dari staf hingga pejabat struktural.
Plt. Kepala Biro Hukum Setda Prov. Sulbar memberikan pengarahan mengenai prioritas kerja, kedisiplinan, dan pelayanan kepada masyarakat. "Apel pagi adalah bentuk kedisiplinan dan kesiapan kita dalam menjalankan tugas. Saya harap seluruh pegawai menjaga komitmen terhadap waktu dan tanggung jawabnya masing-masing," tegas beliau dalam amanatnya.
Sementara itu, apel sore yang dilaksanakan pukul 16.00 WIB digunakan untuk melakukan evaluasi singkat atas kegiatan harian serta penyampaian informasi internal yang perlu diketahui bersama. Kegiatan ini juga menjadi ajang refleksi dan penguatan semangat kerja untuk hari berikutnya. Dengan pelaksanaan apel pagi dan sore secara konsisten, diharapkan tercipta budaya kerja yang tertib, terstruktur, dan berorientasi pada pelayanan prima.
Kegiatan apel ditutup dengan doa bersama sebagai bentuk syukur atas kelancaran tugas dan harapan untuk selalu diberi kemudahan dalam menjalankan amanah dalam bekerja.
![]() Jumat, 23 Mei 2025, 16:37:46 WIB, Dibaca : 40 Kali |
![]() Jumat, 16 Mei 2025, 13:36:38 WIB, Dibaca : 48 Kali |
![]() Jumat, 09 Mei 2025, 14:22:20 WIB, Dibaca : 80 Kali |