Mamuju – Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Setda. Prov. Sulbar) bagian Peraturan Perundang Undangan (PerUU) Kabupaten/Kota melaksanakan rapat rapat Internal yang bertempat di ruang rapat Biro Hukum Setda Prov. Sulbar Kamis, (20/01/2025).
Dalam rapat dipimpin oleh Kepala Bagian (Kabag) Peraturan Perundang Undangan Kabupaten/Kota, Afrisal, SH dan dihadiri seluruh Staf Bagian Peraturan Perundang Undangan Kabupaten/Kota. “Rapat ini kita laksanakan sebagai bagian dari upaya kita untuk memastikan bahwa proses penyusunan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah di Kabupaten/Kota” Ujar Afrisal
Dalam rapat dilakukan evaluasi penyusunan rancangan peraturan daerah dan peraturan bupati, progres harmonisasi dan legal drafting produk hukum daerah, pembagian tugas penyusunan naskah akademik dan revisi peraturan daerah serta persiapan pendampingan OPD dalam penyusunan regulasi internal.
Kabag PerUU Kab/Kota menyampaikan bahwa seluruh Raperda prioritas harus diselesaikan draf awalnya sebelum harmonisasi. Beberapa draf regulasi dari OPD telah masuk dan sedang dalam proses harmonisasi. Tim dibagi untuk percepatan telaahan substansi dan legal drafting. Dan akan dijadwalkan pertemuan koordinasi untuk mendampingi penyusunan peraturan teknis internal.
“Saya harap kita semua dapat memberikan masukan yang konstruktif dan bekerja sama dengan solid untuk menyelesaikan target-target ini sesuai jadwal. Mohon juga setiap tim atau individu dapat menyampaikan kendala yang dihadapi di lapangan agar kita bisa mencari solusi Bersama” Ujar Afrisal.
![]() Jumat, 23 Mei 2025, 16:37:46 WIB, Dibaca : 40 Kali |
![]() Jumat, 16 Mei 2025, 13:36:38 WIB, Dibaca : 48 Kali |
![]() Jumat, 09 Mei 2025, 14:22:20 WIB, Dibaca : 80 Kali |